Tata Tertib Siswa

TATA TERTIB PESERTA DIDIK 
SMA DDI KENDARI

 

BAB I

KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

Pasal 1

  1. Lima menit sebelum jam pertama dimulai, peserta didik harus sudah ada di sekolah;
  2. Setelah bel tanda masuk dibunyikan, peserta didik segera menempatkan diri di kelasnya masing-masing dan siap menerima pelajaran;
  3. Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, peserta didik wajib mengikuti dengan aktif dan tertib;
  4. Sepuluh menit setelah bel tanda masuk guru belum datang di kelas, ketua/pengurus kelas wajib lapor kepada guru piket;
  5. Kegiatan belajar mengajar diawali dan diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh ketua kelas;
  6. Peserta didik yang terlambat datang, sebelum masuk kelas, harus lapor kepada guru piket dan minta surat ijin masuk serta mununjukkan kepada guru yang sedang mengajar di kelasnya;
  7. Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, peserta didik yang bekepentingan meninggalkan kelas harus minta ijin kepada guru yang bersangkutan;
  8. Pada saat mengikuti pelajaran, peserta didik harus tetap berada di ruang kelas dengan tenang menunggu kedatangan guru berikutnya;
  9. Pada saat istirahat, peserta didik sebaiknya keluar kelas dan tetap berada di lingkungan halaman sekolah;
  10. Bagi peserta didik yang berkepentingan meninggalkan sekolah pada jam-jam sekolah berlangsung harus seijin Kepala Sekolah/Guru Piket.

Pasal 2

  1. Peserta didik wajib mengikuti pendidikan agama yang diselenggarakan sekolah sesuai dengan agamanya masing-masing;
  2. Pada saat pelajaran agama islam berlangsung, peserta didik yang beragama lain diperbolehkan meninggalkan kelas dan tetap berada di lingkungan sekolah, kecuali pada pelajaran terakhir;
  3. Peserta didik yang memeluk agama tertentu, karena sesuatu hal dan sekolah belum bisa menyelenggarakan pendidikan agama tersebut, peserta didik wajib mengikuti pendidikan agamanya di luar sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB II

PAKAIAN DAN CARA BERDANDAN

Pasal 3

  1. Hari Senin dan Selasa wajib memakai seragam OSIS/abu-abu putih lengkap dengan atributnya, sepatu hitam dan berkaos kaki putih. Bagi peserta didik yang mengenakan sepatu bertali, tali sepatu harus hitam;
  2. Hari Rabu dan Kamis peserta didik wajib memakai seragam Identitas;
  3. Hari Jumat dan Sabtu peserta didik wajib memakai seragam pramuka lengkap dengan atributnya, bersepatu hitam dan berkaos kaki hitam;
  4. Bentuk/model pakaian seragam sekolah harus sesuai ketentuan sekolah;
  5. Peserta didik yang datang ke sekolah di luar jam sekolah harus berpakaian bersih, rapi dan sopan;
  6. Pakaian seragam sekolah sesuai dengan petunjuk yang berlaku;
  7. Bagi peserta didik yang memakai jilbab, warna jilbab harus sesuai dengan warna baju.

 

Pasal 4

Setiap peserta didik harus memakai seragam olahraga sesuai dengan ketentuan sekolah/guru olahraga

 

Pasal 5

  1. Setiap peserta didik tidak dibenarkan bersolek dan memakai perhiasan yang berlebihan;
  2. Setiap peserta didik tidak boleh melipat bagian bawah celana dan lengan bajunya;
  3. Setiap peserta didik harus mengancingkan seluruh kancing bajunya, kecuali kancing leher baju.

 

Pasal 6

  1. Setiap peserta didik wajib mengatur rambutnya dengan rapi; 
  2. Peserta didik putra tidak diperbolehkan berambut panjang/gondrong;
  3. Bagi peserta didik putri yang berambut panjang, sebaiknya diikat atau dikepang.

 

BAB III

UPACARA BENDERA

Pasal 7

  1. Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera;
  2. Sepuluh menit sebelum upacara, peserta didik harus sudah siap di sekolah
  3. Peserta didik yang mengikuti upacara penaikan bendera ( senin pagi ) harus memakai seragam OSIS lengkap, sepatu hitam, kaos kaki putih dan bertopi;
  4. Setelah bel tanda upacara dibunyikan, peserta didik segera menempatkan diri pada pasukannya masing-masing;
  5. Ketua kelas wajib mengatur dan bertanggungjawab atas ketertiban dan kerapian pasukannya;
  6. Selama upacara bendera berlangsung peserta didik wajib mengikuti dengan tertib, tenang dan khidmat;
  7. Untuk tidak mengganggu kekhidmatan upacara, bagi peserta didik yang terlambat datang tidak diperkenankan masuk dalam barisan dan membentuk barisan sendiri;
  8. Setiap upacara bendera ketua kelas mengabsen anggota pasukannya.

 

Pasal 8

  1. Untuk upacara hari besar nasional yang dilaksanakan di luar sekolah, pakaian seragam menyesuaikan;
  2. Upacara Hari Besar Nasional di sekolah, petugas dan pelaksanaannya menyesuaikan.

 

Pasal 9

  1. Lima belas menit sebelum upacara dimulai, petugas upacara harus sudah hadir di sekolah dan segera mempersiapkan diri;
  2. Setelah upacara selesai, petugas upacara berkewajiban membereskan semua peralatan upacara.

 

BAB IV

ORGANISASI PESERTA DIDIK INTRA SEKOLAH (OSIS)

Pasal 10

  1. Setiap peserta didik wajib menjadi anggota OSIS;
  2. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh OSIS;
  3. Setiap peserta didik harus memenuhi kewajiban administrasi sebagai anggota OSIS.

 

BAB V

SARANA DAN PRASARANA KELAS

Pasal 11

  1. Setiap kelas wajib membentuk pengurus kelas;
  2. Pengurus kelas terdiri dari : 1). Ketua kelas, 2). Wakil ketua kelas, 3). Sekretaris I, 4). Sekretaris II, 5). Bendahara I, 6). Bendahara II, 7). Seksi-seksi,
  3. Pengurus kelas bertanggungjawab atas tugasnya masing-masing

 

Pasal 12

  1. Setiap kelas wajib membentuk regu kerja;
  2. Setiap peserta didik wajib menjadi anggota regu kerja;
  3. Regu kerja terdiri dari 6 (enam) kelompok;
  4. Setiap kelompok bertugas sesuai dengan jadwal;
  5. Kelompok yang bertugas hadir di sekolah lebih awal 15 menit sebelum jam pertama dimulai;
  6. Setiap kelompok bertanggungjawab atas tugasnya masing-masing

 

Pasal 13

  1. Setiap kelas harus tersedia meja,kursi,papan tulis, papan absensi, penghapus, penggaris meter, penggaris segitiga, jangka dan kapur yang disediakan sekolah;
  2. Setiap kelas harus ada daftar pengurus kelas, daftar regu kerja dan jadwal pelajaran;
  3. Setiap kelas wajib ada gambar Garuda Pancasila, Presiden RI dan wakil Presiden RI yang disediakan sekolah;
  4. Setiap kelas diperbolehkan memasang gambar lain dengan tetap mengindahkan manfaat dan etika gambar tersebut;
  5. Setiap kelas harus ada kalender;
  6. Setiap kelas harus memiliki taplak meja guru;
  7. Setiap kelas harus tersedia alat-alat kebersihan (sapu, sulak, keset dan tempat sampah) yang disediakan sekolah;
  8. Untuk barang-barang yang disediakan sekolah pengurus kelas agar menghubungi staf Tata Usaha;
  9. Jika terjadi kerusakan, pengurus kelas harus melaporkan ke Tata Usaha.

 

Pasal 14

  1. Setiap kelas harus ada data absensi dan jurnal kelas;
  2. Pengurus kelas bertanggung jawab atas pelaksanaan absensi dan jurnal kelas;
  3. Setiap bulan sebelum jam pertama dimulai pengurus kelas wajib mengambil absen dan jurnal kelas di ruang tata usaha dan mengembalikan stelah akhir bulan;
  4. Setiap mengambil dan mengembalikan absensi dan jurnal kelas, pengurus pengurus kelas yang bertugas harus melapor petugas tata usaha;
  5. Pengurus kelas wajib mengabsen anggota kelasnya.

 

BAB VI

PERPUSTAKAAN

Pasal 15

 Setiap peserta didik wajib menjadi anggota perpustakaan;

  1. Setiap meminjam buku, peserta didik harus memperlihatkan kartu perpustakaan;
  2. Setiap masuk ruang perpustakaan, peserta didik dilarang membawa tas;
  3. Setiap masuk ruang perpustakaan, peserta didik wajib mengisi absensi;
  4. Setiap peserta didik yang meminjam buku wajib menjaga kebersihan, kerapian dan keutuhannya;
  5. Peserta didik yang merusak atau menghilangkan buku wajib mengganti;
  6. Selama peserta didik berada di perpustakaan, wajib menjaga ketenangan dan ketertiban.

 

BAB VII

KEGIATAN EKSTRA KURIKULER

Pasal 16

  1. Setiap peserta didik menjadi anggota Pramuka atau PMR;
  2. Setiap peserta didik kelas X wajib mengikuti kegiatan Pramuka atau PMR;
  3. Setiap peserta didik diperbolehkan mengikuti salah satu SAKA yang berada di kwartir ranting setempat, seijin Kepala Sekolah.

 

Pasal 17

  1. Setiap peserta didik dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler lainnya;
  2. Kegiatan ektra kurikuler diampu oleh bapak/ibu guru yang ditunjuk oleh sekolah;
  3. Selama mengikuti kegiatan ekatrakurikuler wajib mengenakan pakaian sesuai dengan kebutuhan.

 

BAB VIII

USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS)

Pasal 18

  1. Ruang UKS disediakan oleh sekolah;
  2. Ruang UKS disediakan hanya untuk peserta didik yang membutuhkan perawatan darurat;
  3. Penggunaan ruang UKS harus seijin guru piket;
  4. Setiap peserta didik yang menggunakan ruang/sarana UKS wajib menjaga kerapian, kebersihan dan keindahan ruang UKS.

 

Pasal 19

  1. Obat-obatan disediakan oleh sekolah;
  2. Obat-obatan hanya untuk mereka yang membutuhkan perawatan darurat;
  3. Obat-obatan hanya digunakan pada saat itu juga;
  4. Obat-obatan yang dibutuhkan peserta didik tersedia di UKS ditempatkan pada tempat yang telah disediakan;
  5. Pengambilan obat harus seijin dan dilayani pembina PMR.

 

BAB IX

SANITASI

Pasal 20

  1. Peserta didik yang menggunakan WC dan kamar mandi harus mentaati pembagian kamar mandi yang telah ditentukan;
  2. Sesudah menggunakan WC dan kamar mandi peserta didik wajib membersihkan kembali sehingga WC dan kamar mandi tetap dalam keadaan bersih;
  3. Setiap peserta didik dilarang mengotori dinding atau pintu kamar mandi dan WC.

 

Pasal 21

Setiap peserta didik wajib ikut serta menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan,kerindangan dan kesehatan lingkungan 

 

BAB X

BIMBINGAN DAN PENYULUHAN

Pasal 22

  1. Bimbingan dan Penyuluhan berfungsi membantu kelancaran kegiatan belajar mengajar di sekolah;
  2. Setiap peserta didik mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan bimbingan dan penyuluhan (BP);
  3. Peserta didik tidak diperkenankan masuk ruang bimbingan dan penyuluhan tanpa seijin pembimbing.
Kepala Sekolah

image006

La Ode Ilu, S.Pd

Kalender
December 2024
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
Kontak Admin
1. Muh. Kasim :  
2. Muh. Syarif :  
3. Osnawati :