Wali Kelas adalah Guru yang membantu Kepala Sekolah untuk membimbing siswa dalam mewujudkan disiplin kelas, sebagai manajer dan motivator untuk membangkitkan gairah /minat siswa untuk beprestasi di kelas. Tugas pokok dan fungsi wali kelas sebagai berikut :
- Pengelola kelas
- Mengenal dan memahami situasi kelasnya.
- Menyelenggarakan Administrasikan kelas meliputi :
- Denah tempat duduk siswa
- Papan Absen siswa
- Daftar Pelajaran di kelas
- Daftar Piket Kelas,
- Struktur Organisasi Pengurus Kelas
- Tata Tertib siswa di kelas,
- Buku Kemajuan Belajar.
- Buku Mutasi Kelas.
- Buku Peta Kelas
- Buku Inventaris barang-barang di kelas
- Buku Bimbingan kelas/ Kasus siswa
- Buku Rapor
- Buku Daftar Siswa Berprestasi di kelas
- Memberikan motivasi kepada siswa agar belajar sungguh-sungguh baik di sekolah maupun di luar sekolah.
- Memantapkan siswa di kelasnya, dalam melaksanakan tatakrama, sopan santun, tata tertib baik di sekolah maupun di luar sekolah.
- Menangani / mengatasi hambatan dan gangguan terhadap kelancaran kegiatan kelas dan atau kegiatan sekolah pada umumnya.
- Mengerahkan siswa di kelasnya untuk mengikuti egiatan-kegiatan sekolah seperti
- Upacara Bendera, Ceramah, Pertandingan dan kegiatan lanilla.
- Membimbing siswa kelasnya dalam melaksanakan kegiatan Ekstrakurikuler (Peran serta kelas dalam hal pengajuan calon pengurus OSIS, pemilihan ketua kelas, pemilihan siswa berprestasi, acara kelas, dll ).
- Melakukan Home Visit ( kujungan ke rumah / oang tua ) atau kelauarganya.
- Memberikan masukan dalam penentuan kenaikan kelas bagi siswa di kelasnya.
- Mengisi / membagikan Buku Laporan Pendidikan (Rapor) kepada Wali siswa.
- Mengajukan saran dan usul kepada pimpinan sekolah mengenai siswa yang menjadi bimbingannya.
- Mengarahkan siswa agar peduli dengan kebersihan dan peduli dengan lingkungannya
- Membuat Laporan tertulis secara rutin setiap bulan.