Guru

Guru bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah, dan mempunyai tugas pokok dan bertanggung  jawab  melaksanakan proses belajar dan mengajar secara efektif dan efisien.

Tugas pokok dan fungsi guru adalah sebagai berikut :

  1. Membuat / menyusun Program Pembelajaran
    1. Program Tahunan
    1. Program Semester
    2. Menyusun Silabus
    3. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pengajaran
    4. Menetapkan Standar Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas.
  3. Menyusun alat penilaian dan melaksanakan penilaian hasil belajar
  4. Membuat dan mengisi daftar nilai siswa.
  5. Melaksanakan Analisis Hasil Belajar
  6. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
  7. Melaksanakan kegiaan bimbingan siswa dalam proses belajar mengajar
  8. Membuat atau menggunakan alat peraga dalam kegaiatan belajar mengajar
  9. Melakukan invosi serta kreatifitas yang menumbuhkan minat belajar siswa
  10. Mengikuti kegiatan MGMP secara berkesinambungan
  11. Mengkuti kegiatan pengembangan Kurikulum
  12. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
  13. Melakukan pengembangan setiap bidang studi yang menjadi tanggungjawabnya
  14. Membuat Lembaran Kerja Siswa ( LKS )
  15. Membuat catatan – catatan tentang kemajuan belajar siswa yang dibina
  16. Meneliti daftar hadir sebelum memulai melaksanakan kegiatan mengajar
  17. Melakukan/mengatur ruang kelas, ruang praktikum agar terjaga kebesihan dan keindahan, keamanan , ketertiban serta kenyamanan bagin setiap guru mengajar
  18. Disiplin waktu mengajar agar target ketuntasan tercapai
  19. Mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat
  20. Mematuhi kode etik profesional guru
  21. Disamping tugas pokok di atas, guru juga membantu Kepala Sekolah dalam urusan Penyelenggarakan Pendidikan di Sekolah.
Kepala Sekolah

image006

La Ode Ilu, S.Pd

Kalender
December 2024
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
Kontak Admin
1. Muh. Kasim :  
2. Muh. Syarif :  
3. Osnawati :