pupns.bkn.go.id ~ Astaga!!! PNS dipecat jika tak Registrasi PUPNS BKN 2015, cek Info || Ini benar loh ancaman kena sanksi hingga dipecat jika tidak melakukanpendataan ulang PNS (PUPNS) di web BKN dalam rentang waktu yang diberikan selama 2 bulan sedangkan saat ini sudah berjalan hampir sebulan yakni tepatnya sejak 1 September 2015 artinya tinggal beberapa hari lagi tuh tenggang waktu yang diberikan akan segera berakhir.
PUPNS BKN 2015 merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk sekalian memantau dan meninjau data asli pegawai yang ada di Indonesia, gerakan ini juga untuk mengantisipasi banyaknya ijazah palsu ataupun pegawai palsu yang masuk dalam data pegawai PNS di Indonesia sehingga nantinya yang benar-benar di data ulang adalah PNS asli yang bekerja di instansinya masing-masing.
Dalam dalam tenggang waktu yang diberikan itu pelaksanaan registrasi PUPNS tak sepenuhnya berjalan lancar karena semalam saja admin CPNS2015.Com coba mendaftarkan beberapa teman yang meminta bantuan butuh waktu berulang kali agar bisa berhasil registrasi di web BKN yang beralamat di epupns.bkn.go.id padahal registrasi itu dilakukan pada pukul 01.00 – 02.00 dini hari dimana aktivitas web tak sibuk.
Terlambat Melakukan Registrasi PUPNS BKN 2015 terancam DIPECAT
Mendengarnya saja mengerikan apalagi kalau sampai kejadian, PNS yang notabene aman dari PHK ternyata untuk pendataan ulang kali ini ancamannya begitu serius mulai dari kena sanksi hingga dipecat padahal tak semua daerah bisa mendukung pelaksanaan kebijakan ini katakanlah yang berada di daerah terpencil yang jangankan internet namun untuk kebutuhan listrik saja penduduk setempat masih menggunakan sumber daya alternatif misal mesin diesel maupun Genset.
Waktu terus berjalan dan semua pendataan ulang ini harus sudah diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2015 termasuk verifikasi data ke pihak terkait di daerah masing-masing yakni BKD ataupun BKPP selanjutnya semua data yang telah terverifikasi haruslah data sebenarnya karena kesalahan yang terjadi dapat menjadi masalah yang serius di kemudian hari.
Kebijakan mengenai Registrasi PUPNS ini mulai dilaksanakan oleh berbagai daerah namun tak semua telah bisa melakukan itu, ada sebagian daerah yang belum bisa melakukan registrasi ini karena dari pihak BKD setempat belum melakukan koordinasi dengan BKN pusat namun dalam waktu dekat semua BKD harus sudah menyelesaikan pendataan ulang yang ada di wilayahnya masing-masing.
Mengenai ancaman sendiri nantinya pihak BKN akan menyelidiki terlebih dahulu kenapa pegawai yang bersangkutan belum menyelesaikan registrasi hingga batas waktu yang ditentukan, apakah pegawai tersebut memang kurang eksis ataupun informasi yang diterima oleh PNS tersebut terkendala oleh alasan tertentu.
Adapun sanksi akan diterima bagi PNS yang terlambat melakukan proses registrasi PUPNS di website BKN ini sedangkan untuk yang paling berat akan menerima sanksi penghapusan data sebagai pegawai alias dipecat, untuk itu silahkan berbagi informasi ini kepada teman-teman yang membutuhkan, jangan sampai sanksi terberat itu menimpa orang-orang yang kita kenal